Sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunan? Kalau belum, yuk simak artikel ini sampai habis! Melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah kewajiban setiap Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Tapi jangan khawatir, prosesnya sekarang makin mudah dan bisa dilakukan online loh!
Table of Contents
ToggleApa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi penghasilan, pengeluaran, harta, kewajiban, serta pajak yang sudah dibayar atau masih harus dibayar.
Pelaporan ini wajib dilakukan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan): sebelum 31 Maret.
- Wajib Pajak Badan (badan usaha/perusahaan): sebelum 30 April.
Jadi, jangan sampai telat ya! Bisa kena denda loh!ย
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Perorangan
Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Perorangan?
- Karyawan yang punya penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
- Pekerja lepas/freelancer
- Pemilik usaha mikro/kecil (UMKM)
- Profesional seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum mulai lapor, siapkan dulu beberapa hal ini:
- NPWP
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Kalau belum punya, ajukan ke KPP terdekat atau online di laman pajak.go.id.
- Formulir 1721-A1 (dari perusahaan tempat kamu bekerja)
- Rekap penghasilan dan biaya (kalau kamu wiraswasta/freelancer)
Baca juga: Percepatan Pembangunan di Papua tahun 2025
Step-by-Step Lapor SPT Tahunan Pribadi (Online via e-Filing)
- Masuk ke situs DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id - Login dengan NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik menu โLaporโ โ โe-Filingโ โ โBuat SPTโ
- Isi pertanyaan panduan
Sistem akan menyesuaikan jenis formulir berdasarkan jawaban kamu.
Misalnya:- Karyawan โ Formulir 1770 SS atau 1770 S
- Pekerja mandiri โ Formulir 1770
- Isi data penghasilan dan potongan pajak
Kalau kamu karyawan, tinggal input data dari Formulir 1721-A1. - Isi harta dan kewajiban
Masukkan harta yang kamu miliki (rumah, kendaraan, tabungan, dsb.) dan utang jika ada. - Isi daftar tanggungan
Misalnya, pasangan dan anak-anak. - Review dan kirim
Setelah selesai, periksa kembali datanya. Lalu, klik “Kirim” dan masukkan kode verifikasi (dikirim ke email kamu). - Selesai!
Kamu akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan ya!
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Badan Usaha (Perusahaan)
Siapa yang Termasuk Wajib Pajak Badan?
- PT, CV, Firma, koperasi, yayasan, dan bentuk usaha lainnya yang berbadan hukum
- Termasuk juga UMKM yang berbadan usaha
Persiapan Sebelum Lapor
Sebelum mulai, badan usaha perlu menyiapkan:
- NPWP Badan
- EFIN Badan
- Laporan Keuangan Tahun Pajak
- Pembukuan lengkap (neraca, laba rugi, arus kas)
- Daftar Harta dan Kewajiban
- Bukti pembayaran PPh 25 dan PPh Final (jika ada)
Pilihan Cara Lapor untuk Badan
Wajib Pajak Badan tidak bisa menggunakan e-Filing langsung seperti pribadi. Sebaliknya, mereka harus menggunakan:
- e-Form PDF DJP
- e-SPT
- Aplikasi e-Filing Mitra DJP (ASP)
Tapi kita bahas yang umum dan praktis: lapor via e-Form DJP Online.
Step-by-Step Lapor SPT Badan via e-Form DJP
- Login ke https://djponline.pajak.go.id dengan akun badan
- Pilih menu โLaporโ โ โe-Formโ
- Download formulir SPT 1771 (untuk Badan) sesuai tahun pajak
- Isi formulir secara offline (format PDF interaktif)
Formulir ini harus diisi sesuai dengan pembukuan perusahaan - Unggah kembali formulir yang sudah diisi
- Kirim SPT dan masukkan kode verifikasi
- Selesai!
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda kamu sudah lapor
Kenapa Harus Segera Lapor Pajak?
Masih nunda-nunda? Wah, jangan ya! Ini beberapa alasan kenapa kamu harus SEGERA lapor:
- Hindari denda!
- Orang pribadi: Rp100.000
- Badan usaha: Rp1.000.000
- Tanda kamu taat hukum
Pajak adalah kewajiban warga negara. Melapor SPT itu bentuk kontribusi kita membangun negeri! - Penting buat urusan perbankan
Banyak bank atau institusi keuangan yang minta bukti lapor SPT saat pengajuan kredit. - Gak ribet kok!
Sekarang lapor bisa dari mana aja, kapan aja. Gak perlu antre di KPP lagi.
Tips Supaya Lapor Pajak Makin Mudah
- Lapor lebih awal, jangan mepet deadline!
- Simpan data keuanganmu rapi sepanjang tahun
- Buat checklist dokumen sebelum mulai isi SPT
- Konsultasi dengan konsultan pajak kalau kamu pengusaha atau punya usaha yang kompleks
Jangan Lupa Tenggatnya!
- 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 30 April untuk Wajib Pajak Badan
Sudah dekat? Buruan lapor sekarang juga! Jangan nunggu deadline ya. Sistem sering lemot kalau sudah mepet-mepetย
Baca juga: Peran Penting Logistik dalam Bisnis E-Commerce
Ayo, Jadi Wajib Pajak yang Cerdas dan Taat!
Melapor pajak itu bukan cuma kewajiban, tapi juga bentuk cinta kita pada negeri. Setiap rupiah pajak yang kamu laporkan membantu membangun jalan, jembatan, sekolah, dan layanan publik lainnya.
Jangan takut lapor, karena kalau benar ya gak perlu khawatir. Justru dengan lapor pajak, kamu jadi pribadi yang lebih tertib dan terpercaya.
Mengapa Coretax Belum Sepenuhnya Diguanakan di Tahun 2025?
Coretax adalah lompatan besar menuju digitalisasi pajak di Indonesia. Kendati belum sempurna di awal 2025, perbaikan sedang berlangsung secara cepat. Jadi, jangan tundaโtetap lapor SPT sekarang juga, demi kelancaran administrasi dan demi negeri.
1. Masa Transisi dan Uji Coba Pra-Penerapan
- Coretax mulai diimplementasikan secara resmi sejak 1 Januari 2025, setelah Presiden meluncurkan pada akhir 2024. Namun, DJP masih berada dalam fase postโimplementation support, yang mencakup pemeliharaan sistem dan perbaikan terhadap bug yang terdeteksi pasca-deploy.
- Sebelumnya dilakukan rangkaian pengujian seperti SIT, FVT, dan UAT sebelum deployment akhir 2024, yang membutuhkan waktu dan perhatian ekstra.
2. Gangguan Sistem dan Banyaknya Kendala Teknis
- Djp menerima laporan masalah seperti kegagalan login/password reset, OTP tidak terkirim, error saat validasi wajah, dan kesalahan pada pembuatan faktur / kode billing pajak.go.id.
- Masalah ini berdampak pada layanan penting seperti:
- Penambahan role untuk WP Badan,
- Pengelolaan data PKP,
- Pemadanan NIKโNPWP,
- Fungsi โimpersonateโ untuk admin WP Badan.
3. Operasi Dua Sistem Secara Paralel
- Karena pengguna mengeluhkan gangguan Coretax, DPR melalui Komisi XI meminta DJP untuk tetap mengaktifkan sistem lama+Coretax secara bersamaan, untuk menjaga kelancaran administrasi dan penerimaan pajak.
- Langkah ini juga diikuti dengan pengampunan sanksi bagi WP yang terdampak kendala sistem.
4. Adaptasi dan Pelatihan SDM
- Coretax membawa transformasi besar: integrasi data NIKโNPWP, bigโdata, keamanan TI mutakhir. WP dan petugas kantor pajak butuh waktu untuk adaptasi dan training.
- Sistem baru ini memerlukan infrastruktur IT yang mumpuni serta pemahaman peraturan terbaru seperti PMK 81/2024 dan KMK 456/2024.
5. Fokus ke Stabilitas, Bukan Kecepatan Penuh
- Seperti dijelaskan, tahun 2025 DJP menetapkan fokus pada โpost implementation supportโ โ artinya memperbaiki bug, memantau stabilitas, dan mengoptimalkan pengalaman pengguna sebelum benar-benar menggantikan sistem lama.
- Mereka juga mengalokasikan anggaran besar (Rp311 miliar + Rp201 miliar) hanya untuk transisi dan dukungan ini.
Ajakan Tetap #LaporPajakSekarang
Walau Coretax belum sempurna, ini bukan alasan menunda kewajiban pajak. DJP menyediakan dualโsystem, menu fallback, dan pengampunan sanksiโjadi kamu bisa tetap melapor secara aman.
Yuk, tetap gunakan sistem yang berjalan:
- Bisa via legacy DJP Online, atau
- Bila Coretax tersedia dan lancar, gunakanlah!
Dengan tetap turut serta, kamu menjadi bagian dari perubahan lebih baik dalam administrasi pajak Indonesiaโkarena โpajak kita, untuk kitaโ!.
Baca juga: Supplier: Pengertian, Jenis, Peran, dan Cara Memilihnya
Ringkasan Singkat
Masalah | Solusi Saat Ini |
Bug & error teknis | Masih diperbaiki secara bertahap |
Dualโsystem | Gunakan sistem lama jika Coretax bermasalah |
Belum nyaman bagi WP & petugas | Disediakan pelatihan dan dukungan |
Fokus DJP di 2025 | Stabilitas dan perbaikan, bukan adopsi penuh |
SPT Tahunan
Nah, sekarang kamu sudah tahu kan cara lapor SPT Tahunan baik untuk pribadi maupun badan usaha. Yuk, langsung praktikkan!
โLapor SPT itu Mudah, Aman, dan Bisa dari Rumah!โ
Kalau kamu sudah baca sampai sini, tandanya kamu serius ingin jadi Wajib Pajak yang bertanggung jawab. Yuk, segera buka laptop atau HP, login ke DJP Online, dan LAPOR SEKARANG!
Ingat ya: Lebih cepat, lebih baik. Lebih taat, lebih berkat.